Pandangan Islam Terhadap Obat Penggugur Kandungan Yang Haram
Halo sobat islamic...Perkara penting yang harus dikemukakan sebelum membahas
obat penggugur kandungan. Fakta tahapan (periode) pembentukan janin di dalam kandungan ibu, karena pembahasan aborsi berangkat dan dibangun berdasarkan tahapan janin. Oleh karena itu, perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang aborsi juga kembali kepada fakta tahapan pembentukan janin di dalam kandungan ibu.
Tahapan Penciptaan dan Pembentukan Janin
Secara umum, tahapan penciptaan manusia pertama kali adalah ketika nabi Adam –alihissalâm- diciptakan oleh Allah SWT dari tanah. Menurut sahabat Ibnu Abbâs –Radhiyallâh ‘anhu-;
“penciptaan manusia terdiri dari tiga jenis tanah yaitu, dari thîn lâzib (saripati tanah liat yang kuat dan bagus), hamain masnûn (tanah hitam lumpur yang dapat dibentuk), dan shalshâl (tanah kering yang halus seperti tembikar)”[1], lihat QS. [23]: 12, [15]: 28, [55]: 14.
Adapun tahapan penciptaan anak cucu Adam, proses pembentukannya dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Al-Mu’minûn [23] ayat 12-14, dan surat Al-Hajj [22] ayat 5, serta dalam hadits Ibnu Mas’ûd yang diriwayatkan oleh imam Ahmad.
Dari ayat-ayat dan hadits di atas, jelas bahwa fase-fase pokok penciptaan dan pembentukan janin di dalam kandungan adalah sebagai berikut:
Nuthfah, yaitu sperma laki-laki dan indung telur perempuan apabila bersatu di dalam rahim perempuan, dan itulah fase pertama janin, [23]: 13. Nuthfah ini terbentuk dari tiga proses yaitu; (1) Air terpancar (al-Mâu ad-Dâfiq), [86]: 5-7. (2) Saripati air (as-Sulâlah) [32]: 8. (3) Tercampur (al-Amsyâj) [76]: 2.
‘Alaqoh, yaitu segumpal darah yang membeku yang tercipta dari campuran sperma laki-laki dan sel telur perempuan, [23]: 14.
Mudghoh, yaitu segumpal daging yang seukuran kunyahan yang terbentuk dari ‘alaqoh, [23]: 13-14.
Dari tiga fase janin ini, masing-masing memakan waktu 40 hari sebelum beralih ke fase berikutnya. Apabila janin telah mencapai masa 120 hari, maka ditiupkanlah kepadanya ruh dan menjadi ciptaan yang baru, [23]: 14.
Pembentukan Tulang Belulang Dan Daging Janin
Berdasarkan penjelasan di atas, maka fase (proses) penciptaan janin dimulai pada hari ketujuh sejak awal bertemunya sperma laki-lak dan indung telur perempuan, dan penciptaannya berlangsung terus-menerus hingga ditiupkan ruh pada fase akhir mudhghah, kemudian memasuki fase pembentukan tulang-belulang dan daging, dan terus berkembang hingga kelahirannya. Perbedaan antara penciptaan dan pembentukan janin tersebut didasarkan pada banyak ayat antara lain pada surat [7]: 11.
Pengertian Aborsi Menggunakan Obat Penggugur Kandungan
Secara etimologi (bahasa), aborsi diambil dari bahasa Arab yaitu إِجْهَاض (ijhâdh), isim mashdar dari kata (أجْهَضَ – يُجْهِضُ – إِجْهَاضًا) artinya menggugurkan, maksudnya pengguguran kandungan (janin) (Kamus Al-Munawwir, h.219). Dikatakan (أحهضت الناقة إذ أَلْقَتْ ولدَها) artinya; “unta itu menggugurkan janinnya, ketika membuang anaknya”[2]. Al-Azharî Muhammad Ibnu Ahmad berkata; “disebut (Ijhâdh) khusus untuk unta”.[3]
Yang lain menyebut aborsi diambil dari kata إِسْقَاط (isqâth) isim mashdar dari kata (أسَقَطَ – يُسْقِطُ – إِسْقَاطًا) artinya “penjatuhan”, maksudnya pengguguran janin (Kamus Al-Munawwir, h.641), dikatakan (أسقطت المرأة ولدَها أي ألقته لغير تمام) artinya; “perempuan itu menggugurkan janinnya, yakni membuang anaknya karena belum sempurna”, dan dikatakan (أسقطت الناقة وغيرهاإذا ألقت ولدَها) artinya; “unta dan selainnya menggugurkan janinnya apabila membuang anaknya”[4]. Jadi, Isqâth adalah menggugurkan dengan menggunakan
obat penggugur kandungan, sebelum anak sempurna atau keluarnya janin dari perut ibunya antara umur 4 bulan dan 7 bulan.
Menurut para pakar bahasa, jika aborsi diartikan “keguguran janin yang terjadi sebelum memasuki bulan keempat dari usia kehamilannya, karena menggunakan obat penggugur kandungan terlarang”, disebut al-Ijtihâdh (almaany.com)[5]. Sedangkan jika diartikan “keguguran yang terjadi pada usia kandungan antara empat sampai tujuh bulan setelah fisiknya terbentuk secarasempurna dan telah ditiupkan ruh sehingga tidak dapat melanjutkan hidupnya”, disebut al-Isqâth (almaany.com)[6].
Sangat Di Haramkan Menggunakan Obat Penggugur Kandungan
Berdasarkan pemaparan di atas, nampak bahwa aborsi baik berasal dari kata ijhâdh maupun berasal dari kata isqâth memilki pengertian yang sama yaitu sama-sama menggugurkan kandungan sebelum sempurnanya janin, dengan menggunakan
obat telat bulan. Akan tetapi terdapat perbedaan antara kedua kata ijhâdh dan isqâth, yaitu sebagai berikut;
Ijhâdh sering digunakan terkait Unta (binatang), bahkan sebagian mengkhususkan hanya pada unta. Sedangkan Isqâth sering digunakan terkait orang (manusia).
Ijhâdh mencakup janin yang sudah tampak penciptaannya dan yang belum tampak, sebahagian menkhususkan telah ditupkan ruh pada janin tetapi keluar dalam keadaan tidak hidup. Sedangkan isqâth mencakup semuanya akan tetapi lebih sering digunakan sebelum penciptaan sempurna.
Jadi dapat disimpulkan bahwa aborsi (ijhâdh atau isqâth) menurut bahasa adalah menggugurkan janin sebelum sempurna penciptaannya, atau sebelum sempurna masa kehamilan. Baik membeli dari pen-jual obat aborsi sebelum ditiupkan ruh maupun sudah, dan baik janinnya laki-laki maupun perempuan. Maka tidak disebut ijhâdh kecuali janin dikeluarkan sebelum masa kelahirannya dan dalam keadaan tidak hidup.[7]
Adapun pengertian aborsi secara terminologi adalah pengguguran kehamilan menggunakan obat penggugur kandungan, sebelum sempurna penciptaannya atau sebelum sempurna masa kehamilannya, pada perempuan atau binatang, sengaja atau tidak, dan baik dilakukan sendiri atau dilakukan orang lain.[8] Menurut para ulama, aborsi diartikan sebagaimana yang diistilahkan ahli bahasa, dan hanya dari kalangan Syafi’iyah saja yang menggunakan istilah ijhâdh, sedangkan yang lain menggunakan istilah isqâth. Selain itu, para ulama memasukan aborsi dalam bab jinâyât (pidana).
Jenis-jenis, Cara dan Penyebab Aborsi
Seiring dengan kemajuan dan perkembangan sarana hidup manusia, baik di bidang teknologi, telekomunikasi, sosmed dan lain sebagainya -terlepas sarana tersebut digunakan untuk kebaikan hidupnya atau tidak, dengan cara sesuai norma agama atau tidak-, akan memunculkan berbagai cara untuk jual
obat aborsi -dengan maksud tujuan yang beragam pula-. Akhirnya, diketahui berbagai macam jenis aborsi yang terjadi dewasa ini.
Berdasarkan Perspektif Fiqih, Para Pen-jual Obat Aborsi Digolongkan Menjadi Lima Macam
Aborsi spontan (al-isqâth al-dzâty), yaitu janin gugur dengan sendirinya secara alamiah tanpa adanya pengaruh dari luar. Biasanya disebabkan oleh kelainan kromosom yang tidak memungkinkan mudhghah tumbuh normal, kalaupun tidak gugur, akan tumbuh dengan cacat bawaan. Hanya sebagian kecil yang disebabkan oleh infeksi, kelainan rahim atau kelainan hormon.
Aborsi darurat atau pengobatan (al-isqâth al-dharûry/al-‘ilâjiy), yaitu aborsi dilakukan karena ada indikasi fisik yang mengancam nyawa ibu bila tidak digugurkan, maka di bolehkan menggunakan obat penggugur kandungan.
Aborsi tidak disengaja (isqâth al-khatha’), yaitu keguguran yang dialami oleh seorang ibu karena tindakan orang lain tanpa disengaja. Seperti pemburu yang melepaskan tembakan atas binatang buruannya tetapi meleset mengenai seorang ibu yang sedang hamil. Jika janin keluar dalam keadaan meninggal ia wajib membayar denda (diyat) atau kompensasi atas kematian janin yang dibayarkan kepada keluarganya.
Aborsi menyerupai kesengajaan (isqâth syibh ‘amd), aborsi yang dilakukan karena menyerupai kesengajaan. Seperti seorang suami yang menyerang isterinya yang sedang hamil hingga mengakibatkan keguguran atau sengaja mendatangi pen-
jual obat aborsi
Aborsi sengaja dan terencana (isqâth al-‘amd), yaitu aborsi yang dilakukan secara sengaja oleh seorang perempuan yang sedang hamil, baik dengan cara minum obat penggugur kandungan yang dapat menggugurkan kandungannya maupun dengan cara meminta bantuan orang lain (seperti dokter, dukun dan sebagainya) untuk menggugurkan kandungannya.
Jadi aborsi persfektif fiqhi didasarkan pada pelaku yaitu; (1) aborsi spontan tanpa ada campur tangan manusia, (2) aborsi darurat karena pengobatan, (3) aborsi tidak disengaja, (4) aborsi menyerupai kesengajaan, dan (5) aborsi yang disengaja dan direncanakan.
Hukum Menggunakan Obat Penggugur Kandungan dan Sanksinya
Perbedaan pendapat dari kalangan ulama dalam perkara ini hanya pada aborsi yang dilakukan sebelum peniupan ruh pada janin, dan mereka tidak ada perbedaan pendapat tentang keharaman aborsi setelah peniupan ruh pada janin.
Pertama; Hukum Abaorsi Setelah Ditiupkan Ruh. Para ulama sepakat tentang keharaman aborsi jika dilakukan setelah peniupan ruh, yaitu setelah janin berusia 120 hari dari awal kehamilan, karena aborsi dihukumi setelah peniupan ruh terhadap janin. Pengharaman ini termasuk jika keberadaan anak “masih dianggap” dapat membahayakan ibunya, karena kematian ibunya dianggap belum pasti sementara aborsi menggunakan obat penggugur kandungan sudah pasti membunuh janin.[9] Hal ini dikembalikan kepada kondisi ibu, jika dapat dipastikan dengan keyakinan dan melalui medis bahwa keberadaan janin di dalam kandungan membahayakan nyawa ibunya, maka harus diambil tindakan aborsi.[10] Dalilnya:
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قاَلَ ;حَدَّثَناَ رَسُوْلُ اللّهِ rوَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ ; إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيُجْمَعُ خَلْقُهُ فِيْ بَطْنِ أُمِّه أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً ، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذاَلِكَ ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذاَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِماَتٍ ; رِزْقِه ، وَأَجَلِه ، وَعَمَلِه ، وَهَلْ هُوَ شَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ – الحديث رواه أحمد -
“Dari Ibnu Mas’ud RA, ia berkata: “Bahwa Rasulullah SAW telah bersabda kepada kami -beliau jujur dan terpercaya-; “Sesungguhnya setiap orang di antara kalian benar-benar berproses kejadiannya dalam perut ibunya selama 40 hari berwujud air mani; kemudian berproses lagi selama 40 hari menjadi segumpal darah; lantas berproses lagi selama 40 hari menjadi segumpal daging; kemudian malaikat dikirim kepadanya untuk meniupkan ruh ke dalamnya; lantas (sang janin) itu ditetapkan dalam 4 ketentuan: ditentukan (kadar) rizkinya, ditentukan batas umurnya, ditentukan amal perbuatannya, dan ditentukan apakah tergolomg orang celaka ataukah orang yang beruntung.” (HR. Ahmad)
Adapun pelaku aborsi ini, setelah peniupan ruh dianggap telah melakukan kriminal dengan membeli dari pen-jual obat aborsi dan atasnya sanksi ghurrah (diyat janin) yang harus dibayar karena telah melakukan pembunuhan terhadap manusia dan menghilangkan nyawa.[11]
Maka dari sudah di pastikan aborsi itu sangat haram, jika anda masih bersikeras membeli dari pen-jual obat aborsi, sudah pasti bukan lagi penjara yang anda hadapi tetapi neraka. Oleh karena itu pikirkan kembali apakah anda ingin membuang anugerah Allah SWT, yang berjuta-juta orang sangat menginginkannya. Sekian
poker online indonesia menjelaskan artikel ini, semoga menjadi manfaat bagi anda pembacanya, Salam sobat islamic....
Agen Poker IDN dan Bandar Ceme Online
ReplyDeleteCasino Rewards - JT Hub
ReplyDeleteCasino Rewards. CasinoRewards. 제주 출장마사지 Free casino rewards. 과천 출장안마 The ultimate loyalty 세종특별자치 출장샵 program for US 정읍 출장마사지 players. Join and get Casino Rewards Casino 경산 출장안마 rewards to use for Free Casino · Entertainment · Sports